Tato yang dihukumi harom adalah tato yang sifatnya permanen yang
dilakukan dengan cara menusukkan jarum kedalam kulit, lalu setelah
keluar darahnya ditaburi serbuk agar darah tadi mengeras dan berwarna
hijau atau biru.
Illat (alasan) dari keharoman tato adalah karena agama melarang untuk menyiksa dan menyakiti tubuh manusia tanpa ada hajat yang dibenarkan atau dalam keadaan terpaksa. Praktek ini juga merupakan tindakan merubah penciptaan Alloh pada manusia. Alloh berfirman ;
Illat (alasan) dari keharoman tato adalah karena agama melarang untuk menyiksa dan menyakiti tubuh manusia tanpa ada hajat yang dibenarkan atau dalam keadaan terpaksa. Praktek ini juga merupakan tindakan merubah penciptaan Alloh pada manusia. Alloh berfirman ;
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا
مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka meubahnya". Dan barangsiapa yang menjadikan setan menjadi
pelindung selain Alloh, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata." (Q.S. An Nisa' : 119)
Menurut penafsiran Ibnu Mas'ud dan Hasan Al Bashri rodhiyallohu 'anhuma, yang dimaksud orang-orang yang merubah ciptaan Alloh adalah orang yang melakukan praktek tato. Dalam satu hadits juga dinyatakan secara jelas bahwa illat pelarangannya adalah merubah pencitaan. ;
Menurut penafsiran Ibnu Mas'ud dan Hasan Al Bashri rodhiyallohu 'anhuma, yang dimaksud orang-orang yang merubah ciptaan Alloh adalah orang yang melakukan praktek tato. Dalam satu hadits juga dinyatakan secara jelas bahwa illat pelarangannya adalah merubah pencitaan. ;
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ....... الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
"Alloh melaknat wanita-wanita yang mentato dan wanita-wanita yang minta ditato..... mereka adalah orang-orang yang merubah ciptaan Alloh." (Shohih Muslim, no.2125)
Imam Asy-Syaukani menambahkan, merubah ciptaan Alloh yang dilarang adalah perubahan yang sifatnya permanen (tetap). Selain itu, hikmah dari keharoman tato adalah bahwa perbuatan ini tergolong sebagai satu bentuk praktek pemalsuan dan penipuan dan menyamarkan sesuatu sehingga menampakkan perkara yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Berdasarkan penjelasan bahwa illat dari keharoman tato adalah merubah ciptaan Alloh secara tetap (permanen), maka merubah ciptaan Alloh dengan cara yang sifatnya tidak tetap seperti menghiasi tangan dengan menggunakan henna atau sejenisnya itu diperbolehkan karena sifatnya yang tidak permanen.
Kesimpulannya, menghiasi tangan dan kaki dengan henna itu diperbolehkan dan tidak termasuk dalam keharoman tato. Wallohu a'lam.
berikut penjelasan lain tentang berhias dengan tato henna :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya.
Adapun
wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun
jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu
termasuk perhiasan.
Banyak
pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada
rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh.
Jawabannya
adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila
diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas
warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit,
tidak seperti anggapan keliru sebagian orang.
Apabila
si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja
akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal
hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).
Bolehkah henna/mehndi/inai dipakai oleh lelaki ?
Memetik Fatwa Syiekh Masyhur Hassan Salman didalam Kitab kumpulan Fatwa beliau:
Mewarnakan atau inai bagi lelaki dibolehkan pada keadaan yang digunakan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Tabie'en dan juga dipakai pada janggut dan rambut sekiranya pada kedua-duanya terdapat uban,
Memetik Fatwa Syiekh Masyhur Hassan Salman didalam Kitab kumpulan Fatwa beliau:
Mewarnakan atau inai bagi lelaki dibolehkan pada keadaan yang digunakan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Tabie'en dan juga dipakai pada janggut dan rambut sekiranya pada kedua-duanya terdapat uban,
manakala
pada tangan-tangan dan kaki-kaki maka tidak dibolehkan bagi lelaki
untuk memakai inai melainkan hanya untuk berubat dengannya,
adapun
jika ia digunakan untuk tujuan perhiasan, padanya penyerupaan seperti
perempuan, maka tidak dibolehkan baginya mewarnai kaki atau tangannya
melainkan untuk tujuan perubatan.
Adapun uban pada janggut dan rambut walaupun sedikit maka daripada sunnah Nabi SAW baginya mewarnai ubannya.
0 komentar:
Posting Komentar